Pansus Otsus Papua Serap Masukan di Manokwari
Pansus Otsus Papua menerima dokumen masukan terkait revisi UU Otsus Papua dari Gubernur Papua Barat. (Foto: Sofyan/sf)
Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat menyerap masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun mengakui, meski Otsus Papua telah berjalan 20 tahun, namun belum terakomodir secara baik, karena sejumlah kabupaten dan kota di Papua masih tergolong miskin.
“Oleh karena itu perlu dilakukan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021," kata Komarudin saat menyampaikan sambutan dalam pertemuan yang dihadiri Gubernur Papua Barat dan pihak-pihak rapat terkait di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (3/5/2021).
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua DPR Papua Barat, Ketua Majelis Rakyat (MRP) Papua Barat, Pimpinan Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota se-Papua Barat, Ketua Forum Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Pangdam XIV/Kasuari, Kabinda Papua Barat, Rektor Universitas Papua, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Tim Asistensi Penyusunan RUU Otsus Papua.
Komarudin menambahkan setidaknya ada tiga hal yang menjadi prioritas pada revisi UU Otsus Papua tersebut yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Sehingga ada perubahan pada beberapa pasal dalam revisi kedua UU Otsus, di antaranya terkait dengan anggaran dan pemekaran daerah. “Anggaran dan pemekaran masih menjadi acuan utama, karena revisi ini merupakan inisiatif pemerintah pusat,” imbuh politisi PDI-Perjuangan itu.
Komarudin menilai selama ini ada sejumlah UU sektoral yang menabrak UU Otsus, sehingga UU ini tidak berjalan dengan maksimal. Untuk itu ia mengajak sejumlah lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), untuk ikut dalam pembahasan revisi UU Otsus. "Supaya pemerintah sebagai eksekutor undang-undang ini tahu bahwa di Papua ada pemberlakuan Otonomi Khusus. Jangan bikin Otsus di (Papua) sini tapi tidak konsisten. Karena UU sektoral nabrak Otsus," tegas Anggota Komisi II DPR RI itu.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berharap seluruh masukan yang disampaikan kepada Pansus Otsus Papua itu dapat diperjuangkan. “Saya berharap rapat bersama Pansus Otsus DPR RI ini dapat menampung semua masukan, sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodir demi kemanjuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua di provinsi ini," kata Dominggus.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Papua (UNIPA) Meky Sagrim dalam paparannya menjelaskan betapa pentingnya kehadiran Otsus Papua dengan alokasi dana Otsus, dana bagi hasil, dan dana tambahan infrastruktur bagi pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Kita berharap untuk pendanaan Otsus itu dilanjutkan. Kita tidak bisa bayangkan, bagaimana jadinya pembangunan Papua Barat kalau barang (pendanaan Otsus) itu stop,” tandas Meky.
Menanggapi masukan yang disampaikan sejumlah pihak terkait, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengapresiasi kepada semua pihak atas aspirasi mengenai kebijakan afirmatif untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat. “Kami menyimak dan mencatat dengan baik aspirasi yang disampaikan dan mengelaborasi dalam pembahasan dengan DPR RI. Mari saling memberi masukan konstruktif untuk hadirkan kebijakan dan impelementasi Otsus Papua yang semakin baik,” tutup Akmal. (sf)